JAKARTA - Nekat ingin menerobos pintu masuk Gedung Mabes Polri, pengendara mobil berplat RI 1 diamankan anggota piket Provos Polri, Rabu (25/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik kendaraan Pajero Sport tersebut diketahui berinisial M, warga Tanah Sareal, Kota Bogor. Dan saat diamankan ada 4 orang dalam mobil tersebut.
Selanjutnya, karena tidak membawa barang berbahaya, oleh petugas Provos Mabes Polri kemudian diserahkan ke Satwil Lantas Jakarta Selatan dan selanjutnya ke piket Satpamwal Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pria Terobos Rumah Ulama di Tebet Diserahkan ke Dinsos
Kasat Patwal Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, dari informasi awal tujuan pemilik kendaraan memaksa masuk ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) yang
"Jadi dia ini menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah dan Presiden RI. Kemudian memaksa masuk ke Bareskrim Polri mengatasnamakan ormas KPORI," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020).
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna putih tersebut keluaran tahun 2009 dengan nomor polisi (Nopol) DD 577 PT. Pemilik M warga Tanah Sareal, Kota Bogor dengan pekerjaan karyawan swasta.
Baca juga: Penjelasan Polisi Motif Cewek Hendak Bunuh Diri dari Lantai 10 Apartemen
"Jadi plat RI 1 yang dipasang pada mobilnya itu palsu dibuat sendiri. Ini tidak dibenarkan digunakan saat berkendara. Ada empat orang dalam mobil kami amankan," ujarnya.
Saat ini, jelas Argo pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Satpatwal didampingi anggota Subdit Gakkum untuk mengetahui modus operandinya.
Sedangkan, untuk kendaraan sementara ditahan di Satpamwal karena menggunakan identitas Palsu yang dapat dikenai ancaman Pasal 280 jo psl 68 ayat (1) UU 22 thn 2009 tenteng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (perihal penggunaan TNKB yang tidak sah suai peruntukannya) dengan ancaman denda Rp 500 ribu. (ilham/win)