JAKARTA - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik dari Cikini Studi, Teddy Mihelde Yamin mengatakan, terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan sebenarnya bukanlah sesuatu yang mengagetkan lagi saat ini. Tapi, naiknya iuran BPJS saat ini bukanlah momen yang tepat.
"Sangat tidak tepat momennya untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Di mana saat sedang pandemi Covid-19," katanya, Kamis (25/11/2020).
Teddy menyadari menaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dimulai per 1 Januari 2021 sebuah dilema yang dihadapi BPJS Kesehatan terkait tingkat klaim yang terjadi dan anggaran pemerintah.
Baca juga: Masyarakat Tolak Kenaikan Iuran BPJS: Jangan Tambah Penderitaan Kami
Terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan, lanjut Teddy, sebenarnya bukanlah sesuatu yang mengagetkan lagi saat ini, mengingat dilema yang dihadapi BPJS Kesehatan terkait tingkat klaim yang terjadi dan anggaran pemerintah.
"Hanya saja kembali pemerintah dihadapkan pada pilihan yang sulit mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang susah," bebernya.
Teddy mengatakan, dalam kondisi saat ini sangat disayangkan dan seolah menutup mata jika pemerintah dalam hal ini Menkes Terawan.
"Berdalih kenaikan tersebut sebagai amanat Peraturan Presiden 64 tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dalam masa pandemi ini. Sekalipun disebutkan dengan berbagai pertimbangan seperti Kemenkeu, BPJS Kesehatan dan Kemenkes," katanya.
Baca juga: Menkes Terawan Isyaratkan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Bereaksi
Yang paling penting diingat, beber Teddy, faktanya masih banyak masyarakat tidak mampu dan tidak terdaftar sebagai PBI, jadi merekalah yang sangat terdampak.
"Untuk itu pemerintah harus lebih meneliti ulang lagi data yang ada, jadi tidak sekadar menaikkan," tutup Teddy. (rizal/ys)