KPK Beberkan Kronologi Kasus Suap Terkait Ekspor Benur Lobster

Kamis 26 Nov 2020, 18:18 WIB
KPK perlihatkan para tersangka kasus suap ekpor benur lobster.

KPK perlihatkan para tersangka kasus suap ekpor benur lobster.

JAKARTAKPK membeberkan kronologi kasus  suap yang terkait ekspor benur Lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, konstruksi perkara diduga telah terjadi Pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat  Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Staff Khusus Menteri, Andrea Pribadi Misata alias AMS.

“Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus  menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.,” kata Nawawi dalam Jumpa persnya Kamis (26/11/2020) dinihari.

Baca juga: Dua Buron Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

Kemduian Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara tersangka AM , dengan APS dan SWD.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas  arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan.

Kemudian Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan  ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman  menggunakan perusahaan PT. ACK.

Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Edhy Prabowo, Mahfud MD: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta Yudi Surya Atmaja. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan  eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR dan  ABT masing-masing dengan total Rp9,8 Miliar.

Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT  ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 Milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020  sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100.000 Dollar Amerika dari SJT melalui SAF dan Amiril Mukminin.  Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total  sebesar Rp436 juta dari AF.

Berita Terkait

News Update