ADVERTISEMENT

Soal Penetapan Tersangka Edhy Prabowo, Mahfud MD: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 26 November 2020 10:46 WIB

Share
Soal Penetapan Tersangka Edhy Prabowo, Mahfud MD: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Terkait informasi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan menghargai penindakan KPK sebagai sebuah proses hukum. Menurut Mahfud, penerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud MD, kemarin.

Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali-kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun. 

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Kenakan Rompi Oranye untuk Ditahan

Mahfud kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakkan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. 

Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres no. 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami sudah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kami akan mem-backup-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," pungkas Mahfud. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT