ADVERTISEMENT

Dua Buron Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

Kamis, 26 November 2020 17:07 WIB

Share
Dua Buron Kasus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri ke KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dua tersangka yang buron kasus Edhy Prabowo menyerahkan diri ke KPK, Kamis (26/11/2020). Kedua tersangka itu adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misanta,  dan pihak swasta Amiril Mukminin, menyerahkan diri sekira pukul 12:00 siang

Kedua tersangka tersebut terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. "Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Ali.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Kenakan Rompi Oranye untuk Ditahan

Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” paparnya.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya  paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,” sambung Ali.

Sebelumnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca juga: Selain Edhy Prabowo, 16 Orang Di-OTT KPK Termasuk Pejabat KKP dan Pihak Swasta

Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kedua tersangka yang buron yakni  Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT