Kepala BP2MI Soal Penyiksaan Mei Herianti: Ini Kejahatan dan Penghinaan Terhadap NKRI

Kamis 26 Nov 2020, 18:14 WIB
Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat memaparkan nasib PMI penyiksaan PMI. (ist)

Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat memaparkan nasib PMI penyiksaan PMI. (ist)

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespon penyiksaan kepada PMI, Mei Harianti (26) yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengutuk penyiksaan yang menimpa PMI selama 13 bulan ia bekerja di tempat pelaku.

Benny meminta agar KBRI kita di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.

Selain itu, Kepala BP2MI meminta Menaker meninjau ulang MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir tahun 2016, bersama-sama BP2MI untuk meninjau penempatan PMI ke Negara penempatan di Malaysia. Ini disebabkan karena Malaysia belum secara utuh memberikan pelindungan kepada PMI.

"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang menyandera secara keji PMI  hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," jelas Benny dalam silaturahmi Nasional bersama Perusahan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) di Depok, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Menaker Ida: Satgas PPMI Ujung Tombak Perlindungan Pekerja Migran

Benny mengecam keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para PMI. Pesan Presiden sudah sangat jelas, bahwa berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.

"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan  PMI adalah pejuang, mereka adalah  pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," pungkasnya. Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," tegasnya.

BP2MI akan meminta kepada Menteri BUMN akan mengalokasikan pekerja PMI yang ada di Malaysia untuk bekerja PTPN untuk sektor perkebunan yang selama ini mendominasi Malaysia.

Selain itu juga pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya dll.

Mei Herianti lahir 7 Mei 1994, ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196. Mei Herianti  diberangkatkan secara prosedural melalui  proses  di UPT  BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu  Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Baca juga: BP2MI Berikan Edukasi Keuangan kepada Calon Pekerja Migran yang akan Kerja di Luar Negeri

November 2020 Polisi diraja Malaysia (PDRM)  melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.

Tujuan penggerebekan adalah untuk menyelamatkan seorang PLRT  bernama Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji.

Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan. 

Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.

"BP2MI  dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban," tegas Benny.

Buntut dari kasus tersebut, PDRM  telah menangkap dua tersangka majikan suami istri bernama Lim Sore (P) p dan Tuan Ann (L), keduanya tercatat beralamat  B 11 7 Blok B  Casa Magna  Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update