Baca juga: Bayar Iuran 1 Persen, Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat 100 Persen
Hal tersebut juga bertujuan untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan.
Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.
Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, kami memiliki Case Manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional).
Baca juga: Bayar Iuran 1 Persen, Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat 100 Persen
Pada tahun 2020, program JKK-RTW ini dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus, yang di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia.
Oleh karena itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Salemba M. Izaddin mengatakan program JKK RW sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh peserta.
Baca juga: Menkop Teten Berharap 65 Juta UMKM Dilindungi BPJAMSOSTEK
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pengusaha pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJamsostek, agar pekerja mendapat perlindungan dan terjamin saat mengalami kecelakaan kerja.
"Beban perusahaan juga berkurang, karena seluruh biaya perawatan peserta hingga sembuh ditanggung BPjamsostek," ujar Izan.(tri)