Polri Tetapkan 104 Tersangka Kasus Hoax Covid-19, 17 Diantaranya Ditahan

Selasa 24 Nov 2020, 21:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Ilham)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Ilham)

JAKARTA - Sebanyak 17 tersangka kasus penyebar informasi hoaks terkait Covid-19 ditahan polisi dari total 104 orang. Dimana 87 orang diantaranya tidak dilakukan penahanan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Kasus penyebaran berita bohong itu dirangkum Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dari sejumlah laporan Polda di tanah air, sejak Januari hingga 24 November 2020. Dari jumlah total tersebut diantaranya terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus hoaks Covid-19 tersebut paling banyak ditangani 14 kasus di Polda Metro Jaya, kemudian disusul 12 kasus di Polda Jawa Timur dan Polda Riau 9 kasus.

Baca juga: Polri Ungkap 104 Kasus Berita Hoaks, Terbanyak di Polda Metro Jaya

Kasus-kasus hoaks yang ditangani jajaran polda bervariasi. Mulai disebutkan ada korban meninggal akibat Covid padahal bukan. Kemudian, penyebaran Covid tanpa ada info resmi. WNA yang ke Indonesia membawa virus. 

"Ada juga guntingan foto seolah-olah Covid. Selanjutnya penghinaan terhadap pejabat negara dan penyebaran berita bohong tentang pemerintah," kata Argo, Selasa (25/11/2020).

Para tersangka dijerat Pasal 28 dan 45 UU ITE. Kemudian Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Baca juga: Sebar Berita Hoax 15 Positif Corona, 4 Pelaku Diamankan Polres Blitar

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus berita bohong tersebut diungkap lantaran merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," kata Listyo, Senin (23/11/2020).

Selain itu, ada juga beberapa kasus menonjol di yang diungkap Bareskrim, yaitu dugaan provokasi kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam hal ini, Bareskrim menetapkan sembilan orang tersangka.

Baca juga: Sukamta: Memprihatinkan Banyak Warganet Ditangkap Atas Tuduhan Hoaks Naskah UU Ciptaker

Kemudian, kasus penghinaan Nahdlatul Ulama (NU) melalui kanal YouTube tersangka Sugi Nur Rahardja. Selanjutnya, kasus ujaran kebencian Ruslan Buton yang saat ini masih dalam persidangan. Beberapa kasus menonjol tersebut sebagian dalam proses penyelidikan. (ilham/tha)

Berita Terkait
News Update