JAKARTA – Bareskrim Polri mencatat ada 104 kasus hoaks alias berita bohong terkait Covid-19. Dari jumlah tersebut paling banyak ditangani Polda Metro Jaya, yakni 14 kasus.
Kemudian Polda Jawa Timur 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, lalu Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Siber Bareskrim 6 kasus.
Kasus-kasus hoaks lainnya ada polda dengan jumlah bervariasi. Sebanyak 104 tersangka ditetapkan dalam kasus-kasus berita bohong tersebut.
Baca juga: Tangkal Berita Hoaks, Satgas Covid-19 Gandeng Dewan Pers
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo
"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," kata Listyo, Senin (23/11/2020).
Dikatakan, para tersangka kasus berita atau informasi hoaks tersebut dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Banyak Beredar Berita Hoaks di Medsos, Polri Gencar Patroli Cyber
Selain itu, ada juga beberapa kasus menonjol di yang diungkap Bareskrim, yaitu dugaan provokasi kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam hal ini, Bareskrim menetapkan sembilan orang tersangka.
Kemudian, kasus penghinaan Nahdlatul Ulama (NU) melalui kanal YouTube tersangka Sugi Nur Rahardja. Selanjutnya, kasus ujaran kebencian Ruslan Buton yang saat ini masih dalam persidangan. Beberapa kasus menonjol tersebut sebagian dalam proses penyelidikan. (ilham/tri)