ADVERTISEMENT

Tangkal Berita Hoaks, Satgas Covid-19 Gandeng Dewan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2020 09:35 WIB

Share
Tangkal Berita Hoaks, Satgas Covid-19 Gandeng Dewan Pers

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Demonstrasi gabungan buruh dan mahasiswa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) kemarin, membuat salah satu protokol kesehatan covid-19 yakni menjaga jarak tidak bisa dilakukan.

Padahal, menurut UU No. 6 Tahun 2018 tentang kedaruratan kesehatan soal prokes wajib ditaati.

Sedangkan menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi karena menurut beberapa data dari Polda yang melakukan Rapid test pada pendemo ditemukan bahwa mereka reaktif covid-19.

"Satgas mengantisipasi klaster demo dengan menyosialisasikan sebisa mungkin agar menghindari kerumunan dan menjaga jarak, atau setidaknya terus memakai masker karena vaksin belum ada. Karena pasien yang OTG adalah silent killer," kata Letjen Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19 serta Kepala BNPB.

Baca juga: Polri Tangani 99 Kasus Berita Hoaks Terkait Corona

Bukan hanya demo, rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa wilayah di Indonesia juga berpotensi terjadinya kerumunan. Namun, menurut Doni, daerah yang mengadakan pilkada seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara malah mengalami penurunan zona merah. Sedangkan daerah yang tidak mengadakan pilkada seperti Aceh malah kasus tinggi akan virus Covid.

"Ada atau tidaknya pilkada jika disiplin prokes saya yakin bisa dikurangi. Contoh, di Sulawesi Utara dari 15 kabupaten/kota, ada 7 atau 8 pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. Sedangkan dari 12 wilayah zona merah turun jadi 8 zona oranye," terang Doni.

Namun, jika masyarakat tidak disiplin prokes maka sesuai Impres No.6 Tahun 2020 terkait sanksi, maka bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial. Tak hanya warga biasa, para pejabat pun terancam dicopot jabatan dan dipidanakan.

Baca juga: 2 Warga Diamankan, Sebar Berita Hoaks Security Kena Covid-19

Tak hanya itu, guna menyiasati berita hoax yang beredar di masyarakat seperti bagaimana cara menyembuhkan covid-19, pada 1 Oktober bersama Dewan Pers meluncurkan  program ‘perubahan perilaku’.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT