ADVERTISEMENT

Sukamta: Memprihatinkan Banyak Warganet Ditangkap Atas Tuduhan Hoaks Naskah UU Ciptaker

Minggu, 11 Oktober 2020 21:16 WIB

Share
Sukamta: Memprihatinkan Banyak Warganet Ditangkap Atas Tuduhan Hoaks Naskah UU Ciptaker

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi adanya beberapa orang warganet sudah ditangkap oleh aparat hukum karena dianggap menyebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja.

"Saya prihatin dengan kondisi yang terjadi, karena beberapa warga kita sudah ditangkap oleh aparat hukum dengan tuduhan menyebar hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Padahal masyarakat itu protes karena kabar berseliweran tidak jelas, sebab naskah final yang resmi belum ada, sementara sejak naskah awal RUU dari pemerintah banyak point yang meresahkan masyarakat," katanya saat dihubungi, Minggu (11/10/2020) malam.

Ia mengatakan, wajar saja masyarakat protes karena menunjukkan kepedulian akan nasibnya sendiri. Pemerintah mestinya lebih dewasa dan lapang dada. Kenapa sih kalau memang yang dilakukan itu benar untuk rakyat kok khawatir rakyat mempertanyakan aspirasinya?

"Maka dari itu harusnya pemerintah mengedepankan pemenuhan hak warga negara secara luas, yaitu terjaminnya keterbukaan informasi publik, dalam konteks ini adalah akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker," katanya.

Baca juga: Fahri: DPR Sudah Masuk 'Lingkaran Setan' Pasca Pengesahan UU CIptaker

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, tanpa ada naskah asli yang diterima publik, menjadi aneh jika kemudian pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap warganya sendiri.

Apalagi tema ini bukan menyangkut hubungan personal, tapi menyangkut kepentingan semua rakyat Indonesia, harusnya aparat penegak hukum lebih bijak. Pemerintah harusnya bisa memastikan dulu dengan mendesak DPR agar segera mengeluarkan naskah finalnya.

Sukamta juga menekankan bahwa polemik UU Ciptaker ini cukup pelik. Dari prosedur pembahasan dan pengesahan saja sudah bermasalah. RUU Ciptaker dibahas dan disahkan dengan sangat terburu-buru sehingga mengesampingkan prosedur yang baku dalam pembahasan sebuah RUU.

Bahkan saat Rapat Paripurna 5 Oktober yang lalu pun naskah final UU Ciptaker belum bisa diterima oleh anggota DPR, apalagi publik secara luas. Padahal salah satu syarat pengesahan sebuah RUU mengharuskan adanya naskah final yang diterima setiap anggota DPR.

Baca juga: MUI Prihatin Pada Pemerintah dan DPR yang Menetapkan UU Ciptaker

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT