ADVERTISEMENT

KPK Serahkan Barang Rampasan Tindak Pidana Korupsi Kepada KASN

Selasa, 24 November 2020 21:16 WIB

Share
KPK Serahkan Barang Rampasan Tindak Pidana Korupsi Kepada KASN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang
rampasan dari tindak pidana korupsi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) ini berlangsung di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/11). Hadir dalam acara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, Jaksa Agung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KASN  Prof. Agus Pramusinto, MDA, dan lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa aset barang rampasan dari tindak pidana korupsi seringkali dilelang atau dapat pula diserahterimakan ke lembaga negara lain pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia

"KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi pun memiliki deretan aset dari koruptor yang dapat dimanfaatkan lembaga negara lain," terang Firli.

 Dia menjelaskan  sesungguhnya KPK dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya tidak hanya sekadar membuat laporan, tidak hanya sekadar mengajukan seseorang kepada pengadilan.

 "Ada 3 tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama, ada lelang. Yang kedua adalah dengan cara penetapan status penggunaan, yang ketiga adalah pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini," ucap Firli Bahuri dalam sambutannya.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogjakarta

Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari KPK dan Kementerian Keuangan. “Dengan KPK, secara kelembagaan KASN telah menjalin sinergi cukup lama, antara lain kegiatan strategi nasional pencegahan korupsi melalui akselerasi penerapan sistem merit pada instansi pemerintah, penegakan hukum terhadap praktek jual beli jabatan, dan lainnya”, ujar Agus.

Ketua KASN bahwa penyerahan aset ini sangat berharga bagi KASN karena selama ini KASN masih pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM, dan menyewa ruangan perkantoran di Gedung Smesco.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT