ADVERTISEMENT

KPK Setorkan Rp2 Miliar Lebih ke Kas Negara Hasil Korupsi Mantan Kabid Dinas PUPR Muara Enim

Senin, 23 November 2020 18:49 WIB

Share
KPK Setorkan Rp2 Miliar Lebih ke Kas Negara Hasil Korupsi Mantan Kabid Dinas PUPR Muara Enim

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan ke kas Negara senilai Rp 2,3 miliar dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin MZ Muchtar.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali Penyetoran keempat dilakukan lembaga antirasuah pada Kamis, 12 November 2020.

 “Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan mejelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti. Sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2.365.000.000,” kata Ali dalam keterangannya Senin (23/11).

Ia juga menambahkan Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 an.Terdakwa A.Elfin MZ Muchtar, Elfin MZ Muchtar dihukum badan berupa pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dijatuhkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000.

“Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Ali.

Sementara itu, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

“KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor,” tandas Ali.

Seperti Diketahui  Elfin terbukti menerima suap dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pekerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. Dia juga terbukti sebagai pihak yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT