Ketua RT Pungli Bansos Covid-19, Lurah Pluit Dipanggil Polisi

Selasa 24 Nov 2020, 14:50 WIB
Lurah Pulit Rosiwan, saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, seusai dilakukan pemeriksaan. (Yono)

Lurah Pulit Rosiwan, saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, seusai dilakukan pemeriksaan. (Yono)

JAKARTA – Lurah Pluit Rosiwan, dipanggil Polres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk dimintai keterangan terkait pungutan liar (Pungli) bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh ketua RT 02 RW 22 Andi Aris.

"Iya kebetulan hari ini saya sebagai Lurah Pluit diminta keterangannya terkait dengan adanya aduan warga bantuan sosial di ketua RT 02 RW 22," terangnya saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020).

Rosiwan menjelaskan, saat dimintai keterangan, Polisi menanyakan dirinya terkait dengan pendistribusian kemudian siapa-siapa saja yang berhak menerima dan jenis bansos yang disalurkan.

Baca juga: Ketua RT Pungut Biaya Bansos, Lurah Pluit: Sudah Diwanti-wanti Jangan Pungli

"Ditanya terkait pendistribusian, siapa saja yang berhak mendapatkan bansos, jenis bansosnya berapa. Kita kan Bansos ada dua yang pertama bansos dari bantuan Presiden melalui kementrian sosial yang kedua adalah bantuan sosial dari Pemda DKI," jelasnya.

Dirinya menyebut, saat ini ketua RT 02 sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rosiwan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, ketua RT 02 Andi Aris mengaku setiap bansos yang disalurkan ia melakukan pungutan terhadap warga sebesar Rp15 hingga 20 ribu.

"Tetapi hasil pemeriksaan ada yang secara sukarela dan ada juga yang memang terpaksa," terangnya.

Baca juga: Mensos: Tidak Ada Lagi Salah Sasaran Penyaluran Bansos

Rosiwan mengatakan, bila terbukti bersalah Andi Aris akan diberhentikan dari jabatan ketua RT 02. "Nanti kalau sudah ada bukti bahwa oknum tersebut bersalah, ya baru kita turunkan SK-nya (pemberhentian)," tegasnya. 

Sebelumnya, warga permukiman Muara Angke, RT 02, RW 022, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluhkan adanya penarikan biaya untuk mendapatkan paket bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 20 ribu oleh ketua RT setempat. (yono/tri)

Berita Terkait

News Update