JAKARTA – Lurah Pluit Rosiwan mengaku sudah mewanti-wanti ketua RT 02 Andi Aris alias Congkel, terkait dengan pungutan liar (Pungli) bantuan sosial (bansos) Covid-19 di pemukiman Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Sejak awal saya sudah wanti-wanti agar hati-hati dalam penyaluran bansos, baik dari Kementerian Sosial maupun dari Pemda DKI. Salurkan sesuai dengan data By Name, By Adresnya, (sesuai data dan alamat)," kata Rosiwan saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Rosiwan menekankan, pada tiap RT di Kelurahannya untuk tidak melakukan pungli saat membagikan bansos dengan alasan apapun. "Tidak ada alasan apapun untuk pungutan biaya," tegasnya.
Dirinya menyebut, saat ini ketua RT 02 sedang menjalani pemeriksaan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: 3.176 Tersangka Pungli Bansos Covid-19 Diamankan Satgas Saber Polri
Rosiwan mengatakan, bila terbukti bersalah Andi Aris akan diberhentikan dari jabatan ketua RT 02.
"Sekarang ketua RT 02, RW 22, Andi Aris alias Congkel sudah diamankan di Polres Pelabuhan. Selain itu, jika terbukti bersalah sanksinya, setelah musyawarah dengan para pengurus RT dan RW 22 akan berikan sanksi pemberhentian selaku ketua RT," pungkasnya.
Sebelumnya, warga permukiman Muara Angke, RT 02, RW 022, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mengeluhkan adanya penarikan biaya untuk mendapatkan paket bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 20 ribu oleh ketua RT setempat.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, telah memanggil ketua RT 02 untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kemensos akan Tindak Vendor yang Siapkan Bansos Tidak Sesuai Ketentuan Layak
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan terhadap RT dengan sejumlah saksi korban," kata Ahrie, saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).