Dua Kakek Simpan Uang Palsu Senilai Rp800 Juta Diringkus Polisi

Selasa 24 Nov 2020, 20:13 WIB
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa. (toga)

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa. (toga)

Keduanya disangkakan pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar. (toga/tha)

Berita Terkait
News Update