Sebelumnya, dikabarkan mulai 1 Januari 2021, BBM jenis premium (RON 88) dikabarkan tak tersedia lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jawa, Madura, dan Bali.
Kabar ini datang dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) hanya mengatakan mereka mendukung upaya pemerintah menciptakan udara yang bersih dan sehat.
Baca juga: PLN - Pertamina akan Bentuk Indonesia Energy and Electricity Institute
Salah satunya dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan, dalam Program Langit Biru.
"Kebijakan penyaluran premium merupakan kewenangan pemerintah," kata Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 November 2020 lalu. (rizal/tri)