Baca juga: Debat Pilkada Depok, Tim Relawan yakin Idris-Imam Kuasai Panggung
"Masyarakat bisa melakukan pelaporan lewat Gowaslu (aplikasi) atau melapor melalui website Bawaslu," katanya.
Bawaslu sampai saat ini telah memeriksa 380 URL dan menemukan sebanyak 182 akun atau postingan yang melanggar sehingga merekomendasikan untuk dilakukan "takedown".
Beragam temuan Bawaslu dalam konten medsos terkait pilkada. Termasuk berita hoaks, seperti pilkada diundur dari 9 Desember 2020 menjadi pada 2021, kemudian hoaks bahwa paslon sudah meninggal atau digantikan orang lain.
Baca juga: Antisipasi Pilkada 2020 dan Banjir, 1.500 Tentara-Polisi Apel di Monas
(rizal/tri)