Usai Klarifikasi di Bareskrim Polri, RK Bandingkan Demo Omnibuslaw dan Acara HRS

Jumat, 20 November 2020 20:49 WIB

Share
Usai Klarifikasi di Bareskrim Polri, RK Bandingkan Demo Omnibuslaw dan Acara HRS

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).

Kang Emil Kemudian memberikan penjelasan terkait kronologi kerumunan yang terjadi di acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS di Megamendung, Puncak, Bogor, Jabar.

“Kronologinya adalah salat Jumat dan peletakan batu pertama. Laporan panitia ke camat satgas kabupaten hanya itu, bukan acara besar,” kata Kang Emil di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Pemeriksaan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri Tidak Selama Gubernur DKI Anies

Menurutnya, acara tersebut sudah dilobi oleh Kodim untuk ingatkan potensi kerumunan massa agar bisa dilakukan pencegahan. “Di hari H, ada euphorua dari masyarakat yang ingin lihat (HRS) sehingga membuat situasi masif,” ujarnya.

Dalam kondisi massa masif, sambung Kang Emil pelaksana di lapangan pihaknya hanya mempunya dua pilihan, yaitu humanis dan represif dalam menghadapi kerumunan massa.

“Pilihan di lapangan kalau massa besar cenderung gesekan, maka pilihan Kapolda Jabar saat itu pendekatan humanis, non-represif. Walaupun pilihan itu konsekuensi di kepolisian terkait hal ini (pencopotan),” pungkasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Maaf Terkait Kerumunan di Acara HRS di Megamendung

Kang Emil mengungkapkan, sesuai peraturan di Jawa Barat semua yang melanggar harus diberikan sanksi. “Jadi, Jabar provinsi tegas. Lebih 600 ribu pelanggaran prokes sudah ditegakkan, 80 persen mayoritas pelanggaran individu, sisanya institusi atau acara," ucapnya.

Namun jika massa besar sebuah proses di treatment tidak bisa dilakukan represif. "Contoh demo omnibuslaw demo-demo itu sangat melanggar prokes. Maka, diskresi dari aparat ada di sana, itulah kronologinya,” katanya. (Ilham/tha)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar