ADVERTISEMENT

Fraksi PAN DPR: Pencopotan Kepala Daerah Tak Diatur Instruksi Menteri

Jumat, 20 November 2020 16:02 WIB

Share
Fraksi PAN DPR: Pencopotan Kepala Daerah Tak Diatur Instruksi Menteri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian mengingatkan adanya sanksi pemberhentian yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan pandemi virus corona atau Covid-19.

Sanksi itu tercantum dalam surat instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang diberikan kepada seluruh kepala daerah.

Menanggapi permasahan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan instruksi Tito tersebut terkait penegakan protokol kesehatan. Sebab kepala daerah harus sejalan dan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi covid - 19.

Baca juga: 33 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Oprasi Yustisi di Tambora

Instruksi yang dikeluarkan Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada Mendagri saat rapat terbatas awal pekan ini. 

"Presiden Jokowi memang meminta Mendagri Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Legislator dapil 2 Sumbar ini, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan, hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota memberikan instruksi.

"Mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," kata Guspardi.

Baca juga: Bersepeda Hampir Setiap Hari, Dian Sastro Rajin Swab Test Covid-19

Politisi PAN ini menjelaskan, bahwa instruksi nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 18 November 2020 itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT