JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian mengingatkan adanya sanksi pemberhentian yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan pandemi virus corona atau Covid-19.
Sanksi itu tercantum dalam surat instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang diberikan kepada seluruh kepala daerah.
Menanggapi permasahan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan instruksi Tito tersebut terkait penegakan protokol kesehatan. Sebab kepala daerah harus sejalan dan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi covid - 19.
Baca juga: 33 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Oprasi Yustisi di Tambora
Instruksi yang dikeluarkan Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada Mendagri saat rapat terbatas awal pekan ini.
"Presiden Jokowi memang meminta Mendagri Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," ujar Legislator dapil 2 Sumbar ini, Jumat (20/11/2020).
Ia mengatakan, hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota memberikan instruksi.
"Mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," kata Guspardi.
Baca juga: Bersepeda Hampir Setiap Hari, Dian Sastro Rajin Swab Test Covid-19
Politisi PAN ini menjelaskan, bahwa instruksi nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 18 November 2020 itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah.
Apalagi Kepala Daerah bukan dipilih oleh Presiden atau Mendagri melainkan dipilih lansung oleh rakyat melalui Pilkada. Dan Jabatannya adalah politis. Urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Sebab sudah ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur hal tersebut.