Baca juga: Tak Hanya Gasak Motor, Pelaku Juga Mencuri Tiga Pasang Sepatu
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit 1 dipimpinan AKP Herman E. W. Simbolon kemudian meringkus 6 tersangka dimana satu dari 4 tersangka yang ditembak, yaitu ACS tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Tiga lainnya dilumpuhkan.
Kemudian dua penadah tak berkutik saat diamankan. Dari komplotan ini, polisi menyita 2 sepeda motor Beat warna hitam, motor Vixion, senjata api rakitan, 5 butir peluru, 3 kunci leter T, 6 mata kunci leter T dan plat motor nopol B 4039 FYU.
Kepada mereka polisi menjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasak 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (ilham/win)