ADVERTISEMENT
Kamis, 19 November 2020 15:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rafly juga mengatakan kalau setiap pelanggaran tindak pidana itu dibebankan pada penyelenggara negara, karena ada warga negara yang melanggar pidana, sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun kena tindak pidana.
Menurutnya, presiden bisa saja dituduh warganya berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan itu bisa diinterpretasikan bahwa presiden berupaya menghalang-halangi pemberantasan korupsi.
Menurutnya, dalam persoalan Anies ini pemerintahan nasional dalam konteks negara kesatuan untuk meminta terlebih dahulu klarifikasi kepada Anies, tentu sanksi juga administrasi, dan bukan sanksi pemberhentian dari hasil klarifikasi tersebut. (johara/tha)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT