JAKARTA - Kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, semakin memanas dan terus bergulir. Setelah sebelumnya, Haris Azhar, kuasa hukum Benny Simon Tabalujan, meminta kasus sengketa antara Benny dengan Abdul Halim diusut tuntas, kini giliran kuasa hukum Abdul Halim, Hendra, menantang Haris berani menghadirkan Benny ke publik.
"Mana Benny Tabalujannya? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi DPO, kok bisa gonta-ganti kuasa. Hebat sekali Benny Tabalujan ini, siapa dia. Nongol saja enggak pernah tapi kuasa hukumnya bisa gonta-ganti. Kalau memang (Haris Azhar) kuasa hukumnya, hadirkan dong Benny Simon Tabalujan," kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Kamis (19/11/2020).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur. Diketahui, Benny jadi tersangka bersama koleganya, Achmad Djufri dan mantan juru ukur BPN, Paryoto.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Dalangnya Harus Dikejar
Keduanya sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. Sedangkan Benny belum pernah menghadiri proses penyidikan Polda Metro Jaya. “Belakangan baru diketahui dia ada di Australia dan polisi sudah menerbitkan status DPO bagi Benny,” katanya.
Hendra meminta kepada Haris Azhar untuk berpikir secara logika, siapa yang layak disebut mafia tanah. Kliennya, Abdul Halim adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny, kata Hendra, punya tanah di mana-mana.
"Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara semua. Ada yang dilaporkan di Polres Jakarta Timur, ada yang sedang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, ada yang sedang digugat di PTUN dan entah ada yang mana lagi, itu Benny Simon Tabalujan," papar Hendra.
"Sedangkan Abdul Halim, yang cuma punya satu bidang tanah, dimakan oleh Benny Tabalujan. Pakai logika saja," sambung Hendra.
Baca juga: Gelar Rapat Tertutup, Kementerian ATR Tindaklanjuti Kasus Sengketa Tanah di Cakung
Hendra yakin, polisi bertindak sangat profesional dalam menangani kasus Benny Tabalujan. Apalagi kasus ini sudah naik ke pengadilan. Paryoto dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan penjara. Kini tinggal menunggu ketuk palu hakim saja,
"Jika Paryoto bisa disidangkan tentu sudah melalui suatu proses penyidikan. Kalau seperti itu berarti kan sudah memenuhi unsur adanya suatu tindak pidana atau suatu kejahatan. Kalau tidak, mana mungkin jaksa itu mau P21. Pakai logika saja lah sudah disidang kok sekarang. Pakai bilang-bilang Paryoto katanya memberi keterangan di bawah tekanan, siapa pun juga bisa bilang seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, Haris Azhar menuturkan, perkara sengketa tanah antara Benny Tabalajun dengan Abdul Halim, bukan sekadar masalah perdata pertanahan. Tetapi juga ada dugaan tindak pidana. Mulai dari pemalsuan dokumen, mobilisasi uang, tindak pidana korupsi, sampai tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera
Eks Koordinator KontraS itu juga menyebut kasus ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja. Pihak-pihak lain mesti dikejar dalam kasus ini. Dia meyakini, Abdul Halim hanya "boneka" yang digunakan pihak lain untuk menjalankan aksi merebut tanah. Pihak-pihak di belakang Abdul Halim inilah yang mampu membuat oknum pejabat BPN mengikuti arahan-arahannya untuk mengambil alih tanah hak Benny Tabalujan seluas 7 hektar itu.
"Andalan mereka cuma nuduh Benny mafia tanah yang menzalimi Abdul Halim. Tapi habis itu Abdul Halim langsung dapat SHM 7 hektar, padahal girik yang diklaim dimilikinya cuma 5 hektar. Kan Ajaib. Bahkan diduga, saat ini sudah terjadi perpindahan kepemilikan lagi ke pihak lain. Itu nggak diungkap. Dalangnya harus dikejar," ujar Haris. (*/ys)