ADVERTISEMENT

Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Hariz Azhar Ditantang Hadirkan Benny

Kamis, 19 November 2020 09:30 WIB

Share
Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Hariz Azhar Ditantang Hadirkan Benny

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, semakin memanas dan terus bergulir. Setelah sebelumnya, Haris Azhar, kuasa hukum Benny Simon Tabalujan, meminta kasus sengketa antara Benny dengan Abdul Halim diusut tuntas, kini giliran kuasa hukum Abdul Halim, Hendra, menantang Haris berani menghadirkan Benny ke publik.

"Mana Benny Tabalujannya? Hadirkan dong. Tahu kan pasti kalau Benny Tabalujan jadi DPO, kok bisa gonta-ganti kuasa. Hebat sekali Benny Tabalujan ini, siapa dia. Nongol saja enggak pernah tapi kuasa hukumnya bisa gonta-ganti. Kalau memang (Haris Azhar) kuasa hukumnya, hadirkan dong Benny Simon Tabalujan," kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Kamis (19/11/2020).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur. Diketahui, Benny jadi tersangka bersama koleganya, Achmad Djufri dan mantan juru ukur BPN, Paryoto.

Baca juga: Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Dalangnya Harus Dikejar

Keduanya sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur. Sedangkan Benny belum pernah menghadiri proses penyidikan Polda Metro Jaya. “Belakangan baru diketahui dia ada di Australia dan polisi sudah menerbitkan status DPO bagi Benny,” katanya.

Hendra meminta kepada Haris Azhar untuk berpikir secara logika, siapa yang layak disebut mafia tanah. Kliennya, Abdul Halim adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah. Sedangkan Benny, kata Hendra, punya tanah di mana-mana.

"Di antara tanah-tanahnya itu, semuanya berperkara semua. Ada yang dilaporkan di Polres Jakarta Timur, ada yang sedang dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, ada yang sedang digugat di PTUN dan entah ada yang mana lagi, itu Benny Simon Tabalujan," papar Hendra.

"Sedangkan Abdul Halim, yang cuma punya satu bidang tanah, dimakan oleh Benny Tabalujan. Pakai logika saja," sambung Hendra.

Baca juga: Gelar Rapat Tertutup, Kementerian ATR Tindaklanjuti Kasus Sengketa Tanah di Cakung

Hendra yakin, polisi bertindak sangat profesional dalam menangani kasus Benny Tabalujan. Apalagi kasus ini sudah naik ke pengadilan. Paryoto dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan penjara. Kini tinggal menunggu ketuk palu hakim saja,

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT