Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Dalangnya Harus Dikejar

Senin, 16 November 2020 18:34 WIB

Share
Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Dalangnya Harus Dikejar

JAKARTA - Pemberian hukuman terhadap 10 pejabat BPN DKI Jakarta yang diduga bermain dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur, oleh Kementerian ATR/BPN ditanggapi positif oleh aktivis HAM, Haris Azhar. Namun, Haris mengingatkan kasus ini belum tuntas.

"Bolehlah kita tepuk tangan, tapi ini belum tuntas. Jadi temuan dari Irjen BPN itu harus diteruskan," kata Haris, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Diketahui Haris juga merupakan Kuasa Hukum Benny Tabalujan. Menurutnya, perkara sengketa tanah antara Benny Tabalajun dengan Abdul Halim, bukan sekadar masalah perdata pertanahan. Tetapi juga ada dugaan tindak pidana. Mulai dari pemalsuan dokumen, mobilisasi uang, tindak pidana korupsi, sampai tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Ini sistematis, harus diungkap. Harusnya hasil dari Itjen BPN itu digunakan oleh polisi dan lain-lain untuk menempatkan kasus ini secara tepat, bahwa ini ada legal fraud atau administration fraud untuk mengambil alih lahan Benny," ujar Haris.

Baca juga: Sengketa Tanah di Cakung, 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta Disanksi

Haris melanjutkan, kasus ini bukan delik aduan. Dugaan tindak pidananya pun sudah kasat mata. Mulai dari pemalsuan dokumen, sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penegak hukum harus lekas menindaklanjutinya.

Haris juga menyebut kasus ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja. Pihak-pihak lain mesti dikejar dalam kasus ini. Dia meyakini, Abdul Halim hanya "boneka" yang digunakan pihak lain untuk menjalankan aksi merebut tanah. Pihak-pihak di belakang Abdul Halim inilah yang mampu membuat oknum pejabat BPN mengikuti arahan-arahannya untuk mengambil alih tanah hak Benny Tabalujan seluas 7 hektar itu.

"Dia (Abdul Halim) jadi boneka, jadi wayang saja. Kalau kata Metallica ada lagi master of puppet-nya. Tuan si bonekanya ada, jadi mesti dibongkar, harus dikejar," desak Haris. Abdul Halim dipakai "sang dalang" untuk meraih simpati masyarakat. Dia diprofilkan sebagai orang tua miskin yang tanahnya direbut mafia tanah. 

"Andalan mereka cuma nuduh Benny mafia tanah yang menzalimi Abdul Halim. Tapi habis itu Abdul Halim langsung dapat SHM 7 hektar, padahal girik yang diklaim dimilikinya cuma 5 hektar. Kan Ajaib. Bahkan diduga, saat ini sudah terjadi perpindahan kepemilikan lagi ke pihak lain. Itu nggak diungkap. Dalangnya harus dikejar," tutup Haris.

Baca juga: Pakar Komunikasi ke Kementerian ATR: Hadapi Buzzer Mafia Tanah, Lawan!

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar