I, Pelaku penggelapan motor yang ditangkap.(angga)

Kriminal

Gelapkan Motor Teman, Pemuda Pengangguran dan Penadah Ditangkap

Rabu 18 Nov 2020, 14:42 WIB

DEPOK – Mencoba menggelapkan motor teman, I  (46), ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukmajaya di rumahnya, Komplek Cimandala Permai Blok GG, Rt. 02/09, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020) 

Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan pelaku I ditangkap tim Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Iptu Sutiyasno saat sedang istirahat di rumahnya. 

"Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan. Diketahui pelaku ini sudah menipu dan menggelapkan motor motor Honda Revo H 2117 HR kemudian digadaikan, " ujarnya kepada poskota. co. id, di ruang kerjanya. 

Perwira jebolan Akpol 2009 B mengungkapkan peristiwa penipuan yang dilakukan pelaku I terjadi Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di Perumahan Taman Anyelir II blok D3 Rt. 02/10, Kalimulya, Cilodong Kota Depok. 

Baca juga: Menggelapkan Motor Teman Untuk Membiayai Istri Gelap

"Motor Honda Revo milik korban Nouritino Wijayanto dipinjam, tetapi tidak  dikembalikan, malah digadaikan pelaku. Uang hasil gadaian sebesar Rp. 1 juta digunakan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari  pelaku yang  tidak bekerja, " katanya. 

Sementara itu dalam waktu bersamaan AKP Ibrahim juga berhasil meringkus pelaku penadah motor gadaian S (43).

"Kita tangkap pelaku penadah S, di rumahnya desa Bojonggede, " paparnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku , untuk pelaku penipuan dan penggelapan dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan masing-masing ancaman pidana diatas lima tahun.

Baca juga: Pembantu Gelapkan Motor Anak Majikan

"Barang bukti motor milik korban sudah kita amankan termasuk kedua pelaku sudah didalam rutan Mapolsek Sukmajaya, " pungkasnya. (angga/tri) 

Tags:
Gelapkan Motor TemanPemuda Penganggurandan Penadah DitangkapGelapkan Motor Teman, Pemuda Pengangguran dan Penadah Ditangkap

Reporter

Administrator

Editor