Gelapkan Motor Milik Pedagang Angkringan, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

Rabu 17 Nov 2021, 09:31 WIB
Tersangka pelaku penggelapan motor mendekam di Polsek Pasar Kemsi. (Humas Polresta Tangerang )

Tersangka pelaku penggelapan motor mendekam di Polsek Pasar Kemsi. (Humas Polresta Tangerang )

Tak Kunjung Kembalikan Motor Pedagang Angkringan, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial A (24) warga Kampung Puaran Kandang Besar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. 

Pemuda tersebut ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik TM (24), seorang pria warga Kampung Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sehari-hari, TM berjualan angkringan di Kampung Teureup, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa penipuan atau penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Minggu (30/5)di tempat korban berjualan angkringan. 

"Saat itu, tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (17/11).

Korban yang percaya, kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, tersangka A sudah menjual motor korban.

Polisi yang menerima laporan kemudian terus melakukan penyelidikan guna mendeteksi keberadaan tersangka. Petugas kepolisian yang terus melakukan pengejaran akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. 

Pada Jumat (12/11/2021), tersangka akhirnya dibekuk di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang.

"Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,".

Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis. Tersangka A terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 KUHP. (kontributor Tangerang /veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update