Pengurus RW 011 memberikan bantuan ke RW 01, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Jakarta

Soal Pemekaran RW di Kapuk Muara, Lurah Sebut untuk Tingkatkan Pelayanan

Selasa 17 Nov 2020, 16:53 WIB

JAKARTA - Pembentukan RW 011 yang baru di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan maksimal diharapkan dapat lebih dirasakan warga di wilayah itu.

"Pemekaran RT maupun RW di mana saja adalah hal yang biasa ya. Saya kira ini lebih kepada peningkatan pelayanan ke warga ya," ujar Lurah Kapuk Muara, Yason Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Yason menjelaskan, pemekaran sebuah RW sesuai dengan pengajuan dan kesepakatan warga. Pihak kelurahan hanya memproses sesuai dengan persyaratan yang ada.

Baca juga: Setelah Musyawarah, Camat Penjaringan Setujui Pemekaran RW Pantai Indah Kapuk

Yason meminta pengurus di RW 07 dan RW 011 untuk tidak lagi mempermasalahkan pemekaran RW tersebut. Sepengatahuan Yason, hal itu sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu.

"Namun, baru sejak 2019 dibicarakan secara intensif. Kami hanya memproses sesuai permohonan warga," katanya.

Pada Sabtu (16/11/2020) kemarin, pihak Kelurahan dan Kecamatan Penjaringan sudah menggelar rapat dengan pengurus RT di RW 07 dan 011. Rapat dihadiri oleh Lurah Yason, Sekretaris Camat Penjaringan dan perwakilan dan unsur Muspida setempat.

"Kami membahas pemecahan RT RW sesuai Pergub 171 tahun 2016. Kami juga memberi pemahaman kepada pengurus RT RW," katanya.

Baca juga: Pulang Mudik, 23 ART di Kapuk Muara Jalani Isolasi Mandiri

Terkait dengan adanya segelintir orang yang tak mendukung pembentukan RW 011, Yason berharap masyarakat tidak terpecah. Di dalam demokrasi seperti saat ini beda pendapat itu hal biasa.

"Beda pendapat itu hal biasa ya. Kita tampung aspirasi yang tak setuju itu. Makanya kita undang semua pengurus RT nya. Kita bicara duduk bersama-sama buat solusi terbaik," katanya.

Camat Penjaringan, Jakarta Utara, sudah menyetujui pengajuan dari Lurah Kapuk Muara untuk pemekaran RW di Pantai Indah Kapuk. Persetujuan itu setelah diadakan musyawarah dan disepakati bersama di kantor kelurahan yang dihadiri oleh Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara, perwakilan dari Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ketua RW 07, Ketua LMK  RW 07, Ketua RT 008 dan panitia pembentukan RW 011.

Baca juga: Ridwan Kamil Iming-imingi Warga dengan Rencana Pemekaran Wilayah

Kemudian dihadiri juga oleh warga RT 008 beserta jajaran kelurahan. Sebagaimana diketahui RW 07, Kelurahan Kapuk Muara sudah lama memiliki 17 RT. Sesuai ketentuan Pergub 171 satu RW diperbolehkan memimpin maksimal 16 RT, sedangkan RW 07 memiliki 17 RT. (yono/ys)

Tags:
Pembentukan RWKapuk Muaratingkatkan pelayananposkotaPoskota-co-idPenjaringanJakarta Utara

Reporter

Administrator

Editor