JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Adik Zulkifli Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Selasa (17/11/2020).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bertempat di Kantor Bupati Lampung Selatan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, KPK yang di wakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk Negara Pemerintah Daerah Lampung Selatan.
“Adapun penyerahan tersebut di lakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Sulpakar, (Pjs Bupati Lampung Selatan) dengan disaksikan oleh Thamrin, (Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan) dan Josep Wisnu Sigit (Jaksa KPK),” paparnya.
Baca juga: Korupsi Eks Bupati Indramayu, KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jabar
Menurut Ali, barang bukti TPPU yang disita KPK yakni dokumen sebanyak 29 berkas, uang senilai Rp 7,56 Milliaran dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan senin tanggal 16 November 2020.
Tanah sebanyak 58 bidang, dengan nilai penaksiran Rp19 milliaran, satu bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung senilai Rp 2,46 Milliaran, 25 mobil dengan nilai penaksiran Rp5,78 Milliaran, AMP dan perlengkapannya 22 (dua puluh dua) unit senilai Rp 7,2 M, 9 HP senilai Rp 13,3 juta.
Kemudian Jam tangan merk Richard Mille senilai Rp 3,5 juta, satu buah cincin, dengan nilai penaksiran Rp13,7 juta.
Baca juga: Kasus Korupsi Nurhadi, KPK Periksa Mantan Ketua DPR Marzuki Alie
“Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah,” imbuh Ali. (adji/tri)