ADVERTISEMENT

Korupsi Eks Bupati Indramayu, KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jabar

Selasa, 17 November 2020 07:00 WIB

Share
Korupsi Eks Bupati Indramayu, KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jabar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Eks Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim terkait kasus suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.  Senin (16/11/2020).

        Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan dalam jumpa persnya id Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pihaknya menetapkan dan menahan tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

        "KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM," ujar Karyoto dalam jumpa persnya.

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Bupati Indramayu Ke Lapas Sukamiskin Bandung

Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan provinsi, supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Andul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan Abdul Rozaq, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp 22 miliar.

Baca juga: Besok, Anies Diperiksa Polda Terkait Pidana Karantina Kesehatan

"Atas bantuan ARM (Abdul Rozaq) dalam perolehan proyek Carsa, ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Karyoto.

Mantan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT