ADVERTISEMENT

Besok, Anies Diperiksa Polda Terkait Pidana Karantina Kesehatan

Senin, 16 November 2020 23:45 WIB

Share
Besok, Anies Diperiksa Polda Terkait Pidana Karantina Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran tindak pidana kekarantinaan kesehatan. 

Surat panggilan tersebut tercantum bernomor: B/19925/XI/RES.1.24/Direskrimsus, tertanggal 16 November 2020. Pemanggilan tersebut terkait laporan nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2020.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan bahwa Sabtu (14/11/2020) di Jalan Pakai Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga terjadi tindak pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Pemanggilan Mabes Polri Terhadap Anies Terkesan Tebang Pilih

Kemudian mendapat Surat Printah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/5409/XI/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020 ditanda tangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas nama Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan Syah sebagai penyidik.

Dalam surat panggilan itu, Anies Baswedan akan diperiksa pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul:10.00 WIB. Pemeriksaan akan ditangani penyidik Subdit I Subditkamneg Polda Metro Jaya diruang Unit V Subditkamneg.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan surat pemanggilan sudah dikirim kepada semua pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta untuk mengklarifikasi tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atas resepsi pernikahan anak HRS (Habib Rizieq Syihab).

Baca juga: Polri Panggil Anies soal Pelanggaran Prokes di Acara Habib Rizieq

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI," kata Argo, Senin (16/11/2020). (Ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT