ADVERTISEMENT
Senin, 16 November 2020 23:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran tindak pidana kekarantinaan kesehatan.
Surat panggilan tersebut tercantum bernomor: B/19925/XI/RES.1.24/
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan bahwa Sabtu (14/11/2020) di Jalan Pakai Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga terjadi tindak pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Pemanggilan Mabes Polri Terhadap Anies Terkesan Tebang Pilih
Kemudian mendapat Surat Printah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/5409/XI/PMJ/
Dalam surat panggilan itu, Anies Baswedan akan diperiksa pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul:10.00 WIB. Pemeriksaan akan ditangani penyidik Subdit I Subditkamneg Polda Metro Jaya diruang Unit V Subditkamneg.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan surat pemanggilan sudah dikirim kepada semua pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta untuk mengklarifikasi tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan atas resepsi pernikahan anak HRS (Habib Rizieq Syihab).
Baca juga: Polri Panggil Anies soal Pelanggaran Prokes di Acara Habib Rizieq
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI," kata Argo, Senin (16/11/2020). (Ilham/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT