ADVERTISEMENT

Pemanggilan Mabes Polri Terhadap Anies Terkesan Tebang Pilih

Senin, 16 November 2020 22:05 WIB

Share
Pemanggilan Mabes Polri Terhadap Anies Terkesan Tebang Pilih

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemanggilan Mabes Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai salah sasaran. Sejumlah pihak menilai ada kesan kalau hukum yang berlaku tebang pilih.

Anies sendiri akan dipanggil dan diminta keterangan serta mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan pemanggilan tersebut sebagai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho menyatakan, ada kesan tebang pilih soal pemanggilan. Dia mempertanyakan kaitan pemanggilan Anies oleh Mabes Polri dengan dasar pelanggaran pasal 93 UU tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Wagub Ariza Tanggapi Pemanggilan Anies Oleh Bareskrim Polri

"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah" ujar Agung saat jumpa pers di Jakarta, Senin malam (16/11/2020). 

Agung juga mempertanyakan konsistensi Polri dalam menegakan hukum, karena menurutnya banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum. 

"Pada saat unjuk rasa menolak omnibus law, yang diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa tersebut berlangsung?" tanya Agung. 

Aktivis 98 ini menambahkan, tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi omnibus law. 

Baca juga: Kapolri Mutasi Jabatan Kapolda dan Kapolres, Ini Lengkapnya

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT