ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Nurhadi, KPK Periksa Mantan Ketua DPR Marzuki Alie

Senin, 16 November 2020 19:56 WIB

Share
Kasus Korupsi Nurhadi, KPK Periksa Mantan Ketua DPR Marzuki Alie

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Senin (16/11/2020).  Terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 yang menyeret Eks Sekretaris MA Nurhadi.

Plt. Juru Bicara Ali Fikri menerangkan, pihaknya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca juga: PN Tipikor Jakarta Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili Pekan Depan

Nama Marzuki sebelumnya sempat disebut dalam sidang kasus ini dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (11/11/2020).

Nama Marzuki disebut jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berita acara pemeriksaan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra, yang saat itu menjadi saksi.

Sementara itu mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah pernyataan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, Hengky Soenjoto, dalam persidangan kasus dugaan Suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung  (MA). Marzuki disebut meminjamkan uang untuk membantu penangangan perkara Hiendra.

Baca juga: Berkas Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Telah Tahap Dua

"Kakaknya ngawur. Enggak ada kita ngurusin kasus, asal nyebut," tegas Marzuki usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, kepada awak media.

Marzuki minta Hengky membuktikan transaksi uang yang disebut mencapai Rp6-7 miliar itu ke KPK. Marzuki juga sudah diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dikonfirmasi soal dugaan transaksi dengan Hiendra.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT