Fraksi PAN: RUU Pemilu Bagian dari Penataan Sistem Kepemiluan

Selasa 17 Nov 2020, 13:20 WIB
Sosialisasi bilik suara oleh KPU. (ist)

Sosialisasi bilik suara oleh KPU. (ist)

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi kepada komisi II yang telah runut dan komprehensif memaparkan usulan revisi tentang RUU pemilu kepada pimpinan dan anggota Baleg.

RUU Pemilu ini adalah prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI.

"Ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan Komisi II dengan menginisisai atau mengusulkan RUU pemilu," kata, Selasa (17/11/2020).

Ia mengatakan, biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR RI.

Baca juga: Guspardi Gaus Nilai Penerapan e-voting di Pemilu Nasional Perlu Kajian Komprehensif

Guspardi menambahkan bahwa UU Pemilu adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan perbaikan dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Harapannya pemilu kedepan bisa tercapai sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien.

“Sebelum dibawa ke Badan legislasi (Baleg) untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU pemilu ini,” terang Guspardi kepada awak media seusai rapat Baleg di komplek senayan Senin ( 16/11/2020 ).

Selanjutnya, ia juga mengamini apa yang disampaikan oleh ketua komisi II Ahmad Dolly Kurnia bahwa hal mendasar diusulkannya Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) ke Badan Legislasi (Baleg DPR) karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu Rampung 2022

Kedepan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu Undang-Undang. Disamping itu, diharapkan UU pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang Undang-Undang Pemilu. Ini sangat tidak sehat bagi kualitas demokrasi.

“Kalau demikian (5 tahun revisi) sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga di atur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan pemilu Nasional,” papar Guspardi.

Oleh karena itu Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progressif yang telah dilakukan komisi II DPR RI menginisiasi RUU Pemilu, hendaknya juga mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Badan Legislasi DPR RI.

"Dan diharapkan Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU pemilu ini," katanya.

Baca juga: Pileg Tenggelam oleh Pilpres, DPR akan Ubah UU Pemilu

RUU pemilu ini sengaja diusulkan di awal periode, berbeda dengan yang sebelumnya dimana pembahasan  dilakukan menjelang pemilu.

Hal tersebut bertujuan agar Panja Baleg nantinya bisa mengkaji dan membahas secara lebih detil dan seksama isu-isu substantif dengan lebih konprehensif.

"Kita juga punya waktu untuk sosialisasi yang lebih panjang sebelum rencana keserentakan pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres) dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang," ungkap anggota Komisi II ini. (rizal/tha)

 

 

Berita Terkait
News Update