Sementara itu ,tepat pada tanggal 13 November 2020, Kejari Depok menyatakan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut telah lengkap (P21).
Kedepannya, tinggal menunggu pelimpahan tersangka berikut alat bukti dari penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya. (angga/tri)