Timbulkan Kerumunan, Panitia Acara Habib Rizieq di Petamburan Didenda Rp50 Juta

Senin 16 Nov 2020, 09:37 WIB
Jamaah mulai memadati sekitar panggung utama Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan KS Tubun, Petamburan. (deny)

Jamaah mulai memadati sekitar panggung utama Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan KS Tubun, Petamburan. (deny)

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni. (johara/tri)

Berita Terkait
News Update