Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Kriminal

Pemanggilan Mabes Polri Terhadap Anies Terkesan Tebang Pilih

Senin 16 Nov 2020, 22:05 WIB

JAKARTA - Pemanggilan Mabes Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai salah sasaran. Sejumlah pihak menilai ada kesan kalau hukum yang berlaku tebang pilih.

Anies sendiri akan dipanggil dan diminta keterangan serta mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan pemanggilan tersebut sebagai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho menyatakan, ada kesan tebang pilih soal pemanggilan. Dia mempertanyakan kaitan pemanggilan Anies oleh Mabes Polri dengan dasar pelanggaran pasal 93 UU tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Wagub Ariza Tanggapi Pemanggilan Anies Oleh Bareskrim Polri

"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah" ujar Agung saat jumpa pers di Jakarta, Senin malam (16/11/2020). 

Agung juga mempertanyakan konsistensi Polri dalam menegakan hukum, karena menurutnya banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak dilakukan penegakan hukum. 

"Pada saat unjuk rasa menolak omnibus law, yang diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa tersebut berlangsung?" tanya Agung. 

Aktivis 98 ini menambahkan, tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi omnibus law. 

Baca juga: Kapolri Mutasi Jabatan Kapolda dan Kapolres, Ini Lengkapnya

Menurut Agung kepolisian juga tidak bisa terbang pilih dengan hanya memanggil 1 atau 2 pimpinan daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokoker kesehatan tapi harus tegak disemua daerah yang terjadinya kumpulan massa dalam jumlah besar. 

"Saat penjemputan Habib Rizieq Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa apa Gubernur Banten diminta klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Walikota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa? " Agung kembali bertanya. 

Agung menduga Polri salah sasaran memanggil Anies Baswedan dalam kasus pernikahan dan maulid yang diadakan Habib Rizieq Shihab. 

Baca juga: Kapolri Mutasi Jabatan Kapolda dan Kapolres, Ini Lengkapnya

"Jelas salah sasaran, pertama Anies tidak hadir dalam acara tersebut. Kedua, pemprov DKI sudah pro aktif menjalankan peraturan protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran dan menerapkan denda sebesar 50 Juta" tegas Agung.

Sementara Anies Baswedan sudah menjelaskan langkah proaktif pemprov DKI dalam menegakan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan memberikan surat himbauan dan denda yang diterapkan oleh Walikota Jakarta Pusat.  (deny/win)

Tags:
Pemanggilan Mabes Polri Terhadap AniesPemanggilan Mabes Polripemanggilanmabes PolrianiesTebang Pilih

Reporter

Administrator

Editor