ADVERTISEMENT

Kian Memanas! FMPU DKI Ikut Laporkan Nikita Mirzani Terkait Ujaran Kebencian

Senin, 16 November 2020 15:23 WIB

Share
Kian Memanas! FMPU DKI Ikut Laporkan Nikita Mirzani Terkait Ujaran Kebencian

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Forum Masyarakat Pencinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta, melaporkan artis seksi Nikita Mirzani terkait hinaan terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta Saifudin mengatakan, selain melaporkan Nikita mereka juga akan melaporkan beberapa konten di media sosial miliknya yang dituding mengandung unsur pornografi.

"Kami membuat laporan terkait saudari Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu ulama yakni, Habib Rizieq Shihab,” kata Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Panitia Acara Habib Rizieq di Petamburan Didenda Rp50 Juta

Dalam laporannya, mereka menyertakan barang bukti terkait artis yang akrab disapa nyai itu. “Ini ada flashdisk yang isinya tentang video dari saudari Nikita Mirzani juga ada screenshot dari akun Instagram saudari Nikita,” ucapnya.

Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir konten-konten di sosial media milik Nikita yang dinilainya mengandung unsur pornografi.

Kemudian, meminta kepada stasiun televisi untuk tidak lagi menayangkan pemberitaan terkait Nikita. "Karena publik figur harus mendidik secara moral kepada masyarakat," kata Saifudin.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Sudah Menghina Ulama

Sebelumnya, melalui akun Instagram, Nikita Mirzani, mengunggah sebuah video singkat yang menyindir kepulangan Rizieq. Dia menilai, kepulangan Rizieq yang disambut ribuan simpatisannya pada Selasa (10/11/2020) lalu terlalu berlebihan. 

"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot!," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT