ADVERTISEMENT

Timbulkan Kerumunan, Panitia Acara Habib Rizieq di Petamburan Didenda Rp50 Juta

Senin, 16 November 2020 09:37 WIB

Share
Timbulkan Kerumunan, Panitia Acara Habib Rizieq di Petamburan Didenda Rp50 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin kegiatan kerumunan orang dalam jumlah banyak seperti yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat (kediaman Habib Rizieq) pada Sabtu (14/11).    

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam keterangan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta Minggu sore (15/11). 

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni. 

Baca juga: Simpatisan Padati Lokasi Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan

Doni menjelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Sehingga Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.

"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” kata Doni.

Baca juga: Tiba Di Petamburan, HRS Langsung Ajak Simpatisannya Revolusi Akhlak

Doni juga menjelaskan bahwa  Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sisi lain, kata Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta rupiah kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT