Kemenaker Salurkan Lagi Subsidi Gaji, Kali Ini untuk Termin Kedua

Senin 16 Nov 2020, 20:22 WIB
Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif. (rizal/win)

Berita Terkait

News Update