Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar Terkait Pelanggaran Prokes Covid-19

Senin 16 Nov 2020, 17:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA - Mabes Polri mencopot dua Kapolda lantaran dinilai tidak tegas dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19, Senin (16/11/2020). Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/3222/XI/KEP/2020. Tertanggal 16 November 2020. Irjen Nana dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri, sedangkan Irjen Rudy sebagai Widiyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran. Sementara, Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Keamanan Tindak Tegas Pelanggar Prokes Covid-19

Selain dua Kapolda, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novanto digantikan Kombes Hengky Hariadi dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Sementara Kombes Heru dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Brigadir Mobil Korpsbrimon Polri. Kemudian Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjadi Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat. Kapolres Bogor dijabat AKBP Harun dari Kapolres Lamongan. 

Argo menjelaskan, pencopotan dua Kapolda atas diselenggarakannya resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FP), Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Mahfud: Orang yang Sengaja Melakukan Kerumunan Berpotensi Jadi Pembunuh

Penyidik, kata Argo, juga sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta sebagai Satgas Protokol Kesehatan.

"Dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Argo. (ilham/ys)

Berita Terkait
News Update