Kantor Sekretariat RW, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Jakarta

Setelah Musyawarah, Camat Penjaringan Setujui Pemekaran RW Pantai Indah Kapuk

Minggu 15 Nov 2020, 08:47 WIB

JAKARTA - Camat Penjaringan, Jakarta Utara menyetujui pengajuan dari Lurah Kapuk muara untuk pemekaran RW di Pantai Indah Kapuk.

Persetujuan itu setelah diadakan musyawarah dan disepakati bersama di kantor Kelurahan yang dihadiri oleh camat Penjaringan, Lurah Kapuk muara, perwakilan dari Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ketua RW 07, Ketua  LMK  RW 07, Ketua RT 008 dan panitia pembentukan RW 011, dan dihadiri juga oleh warga RT 008 beserta jajaran  kelurahan.

Sebagaimana diketahui RW 07 Kelurahan Kapuk Muara sudah lama memiliki 17 RT. Sesuai ketentuan Pergub 171 satu RW diperbolehkan memimpin maksimal 16 RT, sedangkan RW 07 memiliki 17 RT.

"Ini sudah melanggar Pergub 171. Alasan untuk dipecah nya RW menjadi dua, sudah sesuai dengan prosedur dan kebutuhan dalam rangka  pelayanan warga," ujar salah satu Panitia Pembentukan yang juga sekretaris RW 011 Erwanto kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Pulang Mudik, 23 ART di Kapuk Muara Jalani Isolasi Mandiri

Erwanto mengatakan, pemecahan RT 008 menjadi RW 011 sudah dibahas dan didiskusikan bersama dengan pihak Kelurahan kurang lebih 2 tahun. Dan pada 20 Oktober 2020, Lurah Kapuk Muara telah mengesahkan pemecahan RW 07 menjadi dua.

“Mengesahkan pemecahan RT 008 RW 07 Kapuk Muara menjadi RW 011 Kelurahan Kapuk Muara,” demikian Surat Keputusan Lurah Kapuk Muara No 58 yang ditandatangani Lurah  M Yason Simanjuntak dan camat Penjaringan Romadi tertanggal 20 Oktober 2020.

SK Lurah Kapuk Muara itu berdasarkan usulan warga RT 008/RW 07 tentang pembentukan dan pemecahan RT dan RW di Perumahan Katamaran Permai dan Trimaran Indah Pantai Indah Kapuk.

Baca juga: Diduga Kelaparan Puluhan Monyet Keliaran di Jalan Pantai Indah Kapuk

Erwanto mengatakan, luas wilayah  Katamaran Permai dan Trimaran Indah dengan Luas lebih dari 40 ha dan dihuni oleh  ribuan penduduk. Untuk memberikan dan meningkatkan  pelayanan yang lebih baik bagi seluruh warga, diputuskan bersama-sama untuk membentuk RW sendiri.

“Proses pembentukan RW 011 sudah melalui proses tahap demi tahap sudah sesuai aturan yang berlaku. Pergub 171 mengatur jumlah RT dalam  satu RW maksimal 16 RT. Dalam kenyataan RW 07 seluas 250 ha telah melampaui jumlah ketentuan di mana membawahi 17 RT,” jelasnya.

Keberadaan RW 011 tidak merugikan RW 07 maupun RT yang di bawah naungannya, batas wilayah RW 011 secara geografis dan garis alam sangat jelas. RW 011 tidak berbatasan langsung dengan klaster lain, karena dibatasi Jalan Raya, sungai besar dan pekarangan tegangan tinggi.

Baca juga: Bentuk Relawan, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Sebut Narkoba Lebih Bahaya dari Covid-19

Pada waktu lalu RT 008 dan sekarang menjadi RW 011,  pengelolaan klaster Katamaran Permai dan Trimaran Indah dilakukan sepenuhnya oleh warga sendiri sepenuhnya dan tanpa bantuan RW sedikitpun, baik dari segi keamanan, kebersihan maupun pemeliharaan fasum/ fasos yg ada dalam klaster.

"Jadi amatlah tidak logis dan mengada ada bila RW 07 keberatan atas berdirinya RW 011, karena kita bisa bertanya apakah Ketua RW 07 hanya seorang diri , bisa melayani warga nya yg mencapai belasan ribu penduduk dengan wilayah seluas 250 ha? Jujur saja, satu orang ketua RW mustahil bisa mengelola dengan baik," katanya.

Erwanto menjelaskan, menjalankan fungsi Ketua RW adalah suatu pengabdian.  Bilamana seorang ketua RW memimpin 17 RT dan berpenduduk belasan ribu warga, seharusnya senang dan mendukung sepenuhnya bila ada RT yang sudah bisa mandiri dan tertata rapi serta memenuhi syarat kecukupan jumlah warga menjadi 8 RT, maka seyogyanya RT tersebut direstui menjadi sebuah RW.

Baca juga: Dewan Usulkan Pemekaran Kelurahan / Kecamatan

Ada saran dari banyak warga, kedepan untuk memilih seorang RW harus memenuhi beberapa kriteria yang jelas, antara lain harus melampirkan SPT pribadi, yang mencerminkan keuangan seorang RW yang mencukupi kehidupan  keluarganya dari usaha yang dijalankan sehari hari. 

"Jadi kedudukan seorang RW harus merupakan bentuk pengabdian, dan jangan dijadikan bentuk usaha mencari uang," katanya. (yono/ys)

Tags:
musyawarahCamat PenjaringanPemekaran RWpantai indah kapukJakarta UtaraposkotaPoskota-co-id

Reporter

Administrator

Editor