Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Sabtu 14 Nov 2020, 07:00 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Baca juga: Polisi Kembali Periksa Tersangka Kebakaran Kejagung, Terkait Pinjam Nama PT APM

Selanjutnya R, Direktur Utama PT APM dan NH Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) Kejagung. Kepada mereka polisi menjerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update