Baca juga: Polisi Kembali Periksa Tersangka Kebakaran Kejagung, Terkait Pinjam Nama PT APM
Selanjutnya R, Direktur Utama PT APM dan NH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Kepada mereka polisi menjerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (ilham/win)