JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel.
Kedua tersangka adalah MN (24) dan PP (26) ditangkap petugas terpisah di rumahnya di kawasan Depok dan Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar kasus keduanya langsung ditahan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebar video syur secara masif.
Baca juga: Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap
"Kedua tersangka mengakui menyebar video syur tersebut dari media sosial kemudian disebar secara masif lewat akun twitter-nya," kata Yusri, Jumat (13/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sengaja menyebar video syur mirip Gisel untuk mendapatkan Follower dan kuis berhadiah gifaway.
"Motif awalnya Dua tersangka mendapatkan dari akun media sosial kemudian dia menebarkan video secara massif, untuk menaikkan follower twitter dan mengikutin kuis gifaway," ucapnya.
Baca juga: Kasus Video Syur Artis Mirip G dan JI, Penyidik Periksa 2 Saksi Tambahan
Dikatakan, penyidik juga berencana akan memintai keterangan saksi ahli IT untuk mendalami kasus video syur tersebut.
Dari semua hasil pemeriksaan saksi dan ahli nantinya tidak menutup kemungkinan, penyidik juga memanggil Gisel dalam kasus video mesum tersebut.
Kepada dua tersangka polisi menjerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: MUI Nilai Video Syur Mirip Artis Gisel Bukti Perbuatan Zina Yang Nyata
Sebelumnya, kasus video syur mirip artis Gisel pihak Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. (Ilham/win)