ADVERTISEMENT

Polda Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Jumat, 13 November 2020 18:18 WIB

Share
Polda Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel. 

Kedua tersangka adalah MN (24) dan PP (26) ditangkap petugas terpisah di rumahnya di kawasan Depok dan Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar kasus keduanya langsung ditahan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebar video syur secara masif.

Baca juga: Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap

"Kedua tersangka mengakui menyebar video syur tersebut dari media sosial kemudian disebar secara masif lewat akun twitter-nya," kata Yusri, Jumat (13/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sengaja menyebar video syur mirip Gisel untuk mendapatkan Follower dan kuis berhadiah gifaway.

"Motif awalnya Dua tersangka mendapatkan dari akun media sosial kemudian dia menebarkan video secara massif, untuk menaikkan follower twitter dan mengikutin kuis gifaway," ucapnya.

Baca juga: Kasus Video Syur Artis Mirip G dan JI, Penyidik Periksa 2 Saksi Tambahan

Dikatakan, penyidik juga berencana akan memintai keterangan saksi ahli IT untuk mendalami kasus  video syur tersebut. 

Dari semua hasil pemeriksaan saksi dan ahli nantinya tidak menutup kemungkinan, penyidik juga memanggil Gisel dalam kasus video mesum tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT