JAKARTA – Penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyebar video tersebut berinisial PP ditangkap pada Rabu (11/11/2020), ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai dilakukan gelar perkara.
"Iya, penyebar video pornografi mirip Gisel sudah kami tangkap," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu saat dihubungi, Jumat (13/12/2020).
Baca juga: Kasus Video Syur Artis Mirip G dan JI, Penyidik Periksa 2 Saksi Tambahan
Roma tidak menjelaskan kronologis penangkapan penyebar video tersebut lewat media sosial Twitter. Namun menurutnya, pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
"Pelakunya masih kita periksa termasuk saksi-saksi lainnya," tukas Roma.
Seperti diberitakan, dari gelar kasus awal yang dilakukan penyidik, pada Rabu (11/11/2020) sore menemukan dugaan unsur tindak pidana penyebar video mesum tersebut.
Baca juga: Kasus Video Porno Naik ke Penyidikan, Gisel dan Jedar Segera Dimintai Keterangan
Selain itu, penyidik juga berencana akan memintai keterangan saksi ahli untuk mendalami kasus video mesum tersebut.
Dari semua hasil pemeriksaan saksi dan ahli nantinya tidak menutup kemungkinan, penyidik juga memanggil Gisel dan Jedar dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus video syur atau mesum mirip artis Gisel dan artis Jedar beredar di media sosial.
Baca juga: Video Syur Mirip Gisel, Pemain dan Penyebarnya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Pihak Polda Metro Jaya menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. (ilham/tri)