ADVERTISEMENT

Kasus Video Porno Naik ke Penyidikan, Gisel dan Jedar Segera Dimintai Keterangan

Kamis, 12 November 2020 13:22 WIB

Share
Kasus Video Porno Naik ke Penyidikan, Gisel dan Jedar Segera Dimintai Keterangan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kasus dua video mesum mirip artis Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar alias Jedar  menjadi perhatian polisi. Polda Metro Jaya menaikkan proses hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli bahasa dan ahli IT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik kini masih mendalami pemeran dalam dua video itu. Polisi juga berencana memanggil Gisel dan Jedar untuk dimintai keterangannya.

"Apakah yang mirip itu G dan JI akan diperiksa? Saya bilang ya, karena kami sedang menyelidiki siapa di situ, dengan azas praduga tak bersalah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Polda Berencana Panggil Gisel Terkait Laporan Video Syur Mirip Dirinya

Baca juga: Polda Metro Jaya Juga Dalami Laporan Video Mesum Mirip Jedar

Yusri melanjutkan, dalam gelar perkara awal setelah meminta keterangan pelapor, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli bahasa untuk dua kasus video porno itu. Ditemukan ada dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.

"Karena pelapor dan saksinya sama, ahli yang dimintai keterangan sama dan pasal yang dipersangkakan untuk dua kasus video itu juga sama. Hasil gelar perkara, status kasusnya naik ke penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya, kasus video porno mirip artis Gisel dan artis Jedar dilaporkan oleh dua orang ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama dari Febriyanto Dunggio, Sabtu (7/11/2020), dan laporan kedua dari Pitra Romadoni Nasution, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dalami 2 Laporan Kasus Video Syur Mirip Gisel

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT