Diduga Korupsi Ratusan Miliar, Mantan Bos PT Pos Dilaporkan Ke KPK

Jumat 13 Nov 2020, 08:23 WIB

JAKARTA – Pendiri  Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) melaporkan dugaan korupsi skema pembayaran dana operasional Pospay yang digarap anak perusahaan PT Pos Indonesia, PT Pos Finansial Indonesia (Posfin), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami melaporkan dugaan penyelewengan dana Pospay yang dikelola Posfin. Alih-alih meningkatkan pendapatan serta melebarkan kapasitas perusahaan BUMN, program Pospay jadi bancakan korupsi para petinggi korporasi," ujar Deklarator SPPIKB Fadhol Wahab di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/11). 

Dalam pelaporannya, Fadhol membawa bukti berupa dokumen resmi laporan hasil audit investigasi PT Posfin yang dilakukan PT Pos Indonesia bersama PT Quantum dengan nomor 546/SPI/LHAI./0820. 

Dari hasil audit itulah terlihat, ada sejumlah uang yang penggunaannya tidak jelas, sebesar Rp 127 miliar, "Setelah kami kalkulasi dalam laporan ada ratusan miliar yang penggunaannya tidak jelas. Ini berakibat kerugian pada PT Pos Indonesia," bebernya. 

Baca juga: KPK Tahan Kepala Badan Pendapatan Pemkab Labuanbatu Utara

Pospay merupakan aplikasi yang melayani pembayaran secara daring. Aplikasi tersebut ikut menawarkan pengelolaan kemitraan melalui agen yang terbuka bagi masyarakat. 

Nantinya mitra dapat membuka loket pembayaran online di seluruh wilayah Indonesia. Mitra dapat melayani pembayaran digital perbankan, selain distribusi antar barang yang merupakan bisnis utama. 

Mulai dari membayar kebutuhan  sehari-hari seperti pembayaran tagihan kartu kredit bank, cicilan motor, bayar listrik, sampai pembelian pulsa.

Pembayaran tagihan secara online itu melewati Posfin. Harusnya, uangnya bermuara ke Pos Indonesia untuk melunasi pembayaran kepada principle perusahaan yang terhubung. 

Baca juga: KPK Tahan Bupati Labuanbatu Utara dan Wakil Bendahara PPP

"Tapi di sini modusnya, Posfin menahan uangnya, capai Rp 58 Miliar Pos harus memberikan dana talangan buat melunasi kewajiban kepada perusahaan mitra tersebut atau principle," beber Fadhol lelaki yang pernah bekerja 22 tahun pada Pos Indonesia itu. 

Berita Terkait

News Update