ADVERTISEMENT
Rabu, 11 November 2020 02:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Aktif Labuanbatu Utara, Sumatera Utara, Khairudin Syah Sitorus dan Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017-2018. Selasa (10/11/2020).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020," ujar Lili.
Untuk tersangka Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, untuk tersangka Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca juga: Bupati Labuhan Batu dan Ajudan Terjaring OTT KPK, Inilah Daftar Harta Kekayaannya
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 45 orang saksi termasuk kedua tersangka yakni Khairuddin dan Puji.Lili menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang, dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di Pusat dan Daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggungjawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," bebernya.
Kassu tersebut merupakan pengembangan dari perkara dughaan suap Operasi Tangkap Tangan Jumat 4 Mei 2018 usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan enam orang tersangka dan diamankan Rp 400 juta.
Keenam Tersangka sebelumnya yakni Amin Santono Anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaludin Perantara, Yaya Purnomo, Kasie Pengembagnan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbagnan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Berkas Sudah di Penuntut Umum, Bupati Labuhan Batu Nonaktif Segera Disidang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT