ADVERTISEMENT

Berkas Sudah di Penuntut Umum, Bupati Labuhan Batu Nonaktif Segera Disidang

Rabu, 14 November 2018 15:04 WIB

Share
Berkas Sudah di Penuntut Umum, Bupati Labuhan Batu Nonaktif Segera Disidang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Ia ditangkap KPK karena dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan berkas perkara. "Hari ini dilakukan penyidikan telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka PHH (Pangonal Harahap-Bupati Labuhanbatu nonaktif) dalam TKP penerimaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," ucapnya, Rabu (14/11/2018). Febri melanjutkan, saat ini berkas perkara Pangonal sudah di tangan penuntut umum dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diserahkan. Selain itu, Pangonal akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. "Kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," tandasnya. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, bersama pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018. Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (cw6/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT