JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Ia ditangkap KPK karena dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan berkas perkara. "Hari ini dilakukan penyidikan telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka PHH (Pangonal Harahap-Bupati Labuhanbatu nonaktif) dalam TKP penerimaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," ucapnya, Rabu (14/11/2018). Febri melanjutkan, saat ini berkas perkara Pangonal sudah di tangan penuntut umum dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diserahkan. Selain itu, Pangonal akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. "Kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," tandasnya. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, bersama pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018. Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (cw6/tri)

Berkas Sudah di Penuntut Umum, Bupati Labuhan Batu Nonaktif Segera Disidang
Rabu 14 Nov 2018, 15:04 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Persib Bandung Krisis Pemain, Dua Bintang Muda Dipromosikan dari Akademi
04 Apr 2025, 21:06 WIB

Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA Anak Lisa Mariana
04 Apr 2025, 21:06 WIB

18 Kode Redeem FF 4 April 2025, Klaim Hadiah Gratis Sebelum Kehabisan!
04 Apr 2025, 21:05 WIB

Akun Dompet Elektronik Kamu Berhasil Terisi Saldo Dana Gratis Rp200.000, Cek Cara Klaimnya di Sini!
04 Apr 2025, 21:03 WIB

Link Live Streaming Timnas Korsel U-17 vs Timnas Indonesia U-17 Hari Ini, Cek Jadwalnya
04 Apr 2025, 21:00 WIB

Viral! Tarian THR Dikaitkan dengan Tarian Yahudi Memicu Polemik di Medsos, Cek Faktanya di Sini!
04 Apr 2025, 20:57 WIB

Selamat! Akun Dompet Elektronik Anda Dapat Saldo DANA Gratis dengan Hadiah Utama Rp300.000 dari Link DANA Kaget Resmi Terbaru Hari Ini
04 Apr 2025, 20:51 WIB

Ramalan Shio Ular 5 April 2025, Kesuksesan dan Keberuntungan Besar Menanti!
04 Apr 2025, 20:48 WIB

Bukan Hanya Indonesia, Vietnam Juga Alami Lonjakan Kenaikan Ranking FIFA
04 Apr 2025, 20:47 WIB

5 Weton yang Paling Cocok Menjadi Jodoh Rabu Pon Menurut Primbon Jawa, Anda Termasuk?
04 Apr 2025, 20:44 WIB

Cara Klaim Uang Gratis Rp60.000 dari Aplikasi Penghasil Uang MaGer, Coba Mainkan Sekarang
04 Apr 2025, 20:44 WIB

Tips dan Trik Meningkatkan Penjualan dan Keuntungan Berjualan di Shopee untuk Pemula
04 Apr 2025, 20:42 WIB

Banjir THR DANA! Dapatkan Saldo Gratis Rp250.000 Lewat Link DANA Kaget
04 Apr 2025, 20:39 WIB

NISN dan NIK Atas Nama Siswa Ini Berhasil Dapat Dana Bantuan hingga Rp1.800.000 dari PIP Termin 1 2025, Cek Pencairannya
04 Apr 2025, 20:38 WIB
.png)
Link Live Streaming Timnas Korsel vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 Malam Ini Kick Off Pukul 22.00 WIB
04 Apr 2025, 20:38 WIB

Perbedaan Ranking FIFA Tim Asia Sebelum dan Sesudah Round 3, Timnas Indonesia Paling Melesat
04 Apr 2025, 20:31 WIB

Salah Transfer Uang Lewat DANA? Tenang Saldo Anda Akan Kembali Melalui Cara ini
04 Apr 2025, 20:30 WIB
