JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Ia ditangkap KPK karena dugaan suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan berkas perkara. "Hari ini dilakukan penyidikan telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka PHH (Pangonal Harahap-Bupati Labuhanbatu nonaktif) dalam TKP penerimaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," ucapnya, Rabu (14/11/2018). Febri melanjutkan, saat ini berkas perkara Pangonal sudah di tangan penuntut umum dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diserahkan. Selain itu, Pangonal akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. "Kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," tandasnya. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, bersama pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018. Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pemberi suap, Effendy Saputra disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (cw6/tri)
Berkas Sudah di Penuntut Umum, Bupati Labuhan Batu Nonaktif Segera Disidang
Rabu 14 Nov 2018, 15:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaik Tahun Ini, Klaim Uang Gratis hingga
Minggu 21 Des 2025, 08:35 WIB
HIBURAN
Biodata dan Profil Ustadz Zaky Mubarok, Netizen Penasaran Usai Viral Diduga Lecehkan Jemaah Wanita
21 Des 2025, 07:00 WIB
OLAHRAGA
Update Klasemen Super League 2025 Hari Ini: Imbang dengan Persebaya, Borneo FC Mulai Goyah di Puncak
21 Des 2025, 06:20 WIB
EKONOMI
FANTASTIS! Harga Emas Perhiasan Naik Lagi Hari Ini 21 Desember 2025: Paling Murah Rp414.000 per Gram
21 Des 2025, 05:04 WIB
Nasional
Relokasi Warga Rawan Bencana Dinilai Strategis, DPR Dorong Sinergi Pemda dan Pusat
20 Des 2025, 21:58 WIB
Nasional
Relokasi Lahan di Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Kembalikan Fungsi Kawasan Konservasi
20 Des 2025, 21:50 WIB
OLAHRAGA
Update Klasemen Sementara BRI Super League 2025/2026: Masih Sanggupkah Borneo FC Pertahankan Puncak?
20 Des 2025, 21:00 WIB
Nasional
Pensiunan Guru di Guguak Sumbar Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Halaman Rumah
20 Des 2025, 19:29 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem saat Nikmati Libur Nataru
20 Des 2025, 19:10 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Newcastle vs Chelsea di Liga Inggris Pukul 19.30 WIB Malam Ini
20 Des 2025, 18:45 WIB
OLAHRAGA
Federico Barba Sebut Persib Harus Cetak Gol Lebih Dulu untuk Permudah Misi
20 Des 2025, 18:17 WIB
JAKARTA RAYA
Jumlah Penumpang di Terminal Kalideres Jakbar Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2025/2026
20 Des 2025, 18:06 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton BRI Super League: Persebaya Surabaya VS Borneo FC Hari Ini Pukul 19.00 WIB
20 Des 2025, 18:00 WIB
Nasional
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Syarat, Dokumen, dan Perkiraan Jadwalnya Pendaftarannya
20 Des 2025, 18:00 WIB