ADVERTISEMENT

KPK Tahan Kepala Badan Pendapatan Pemkab Labuanbatu Utara

Kamis, 12 November 2020 18:37 WIB

Share
KPK Tahan Kepala Badan Pendapatan Pemkab Labuanbatu Utara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pendapatan Pemkab Labuanbatu Utara, Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 dan 2018, Kamis (12/11/2020).

Tersangka Agusman Sinaga alias AMS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Sumut. Tersangka ditahan selama 20 hari  ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1  Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. 

Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jaksel  kasus tersebut merupakan pengembangan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Berkas Sudah di Penuntut Umum, Bupati Labuhan Batu Nonaktif Segera Disidang

“KPK melakukan  penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada  tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang tersangka, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara),Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). 

Baca juga: Bupati Labuhan Batu dan Ajudan Terjaring OTT KPK, Inilah Daftar Harta Kekayaannya

Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan empat orang  sebagai tersangka BBD (walikota Tasikmalaya), KSS (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, PJH (Swasta / Wabendum PPP tahun 2016-2019) dan ICM (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode  2014-2019).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT