Baca juga: Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukiman 5 tahun penjara. (ilham/win)
-->
Kondisi Gedung Kejagung setelah kebakaran.
Baca juga: Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukiman 5 tahun penjara. (ilham/win)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.